“Berita sumir beredar soal ada yang mendapat perlakuan khusus dalam penentuan SPPG atau pihak-pihak yang menjadi dapur, termasuk pembangunan fisiknya dan bahan bakunya. Ini tentu menjadi perhatian untuk bisa ditertibkan,” ujar Setyo.
Sebagai tanggapan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengklarifikasi bahwa perbedaan harga dalam program MBG sudah ditetapkan sejak awal berdasarkan kategori penerima manfaat.
"KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal. Anak PAUD sampai SD kelas 3 patokannya Rp 8.000. Anak lainnya Rp 10.000," jelas Dadan, Sabtu 8 Maret 2025.
Dadan juga menyebutkan bahwa pagu bahan baku di beberapa wilayah berbeda-beda sesuai indeks kemahalan daerah.
“Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp59.717 dan lain-lain. Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau kelebihan akan dikembalikan, kalau kekurangan akan ditambah,” katanya.
Untuk memastikan program ini berjalan dengan baik, Dadan mengungkap bahwa Badan Gizi Nasional telah meminta bimbingan dari KPK terkait pengelolaan anggaran dan transparansi pelaksanaan program MBG.
“Seperti yang sudah diketahui bahwa program Makan Bergizi Gratis, selain program utama, juga memiliki anggaran yang cukup besar dan pelaksanaan juga sangat masif, sehingga kami membutuhkan bimbingan-bimbingan, pendampingan-pendampingan, dari berbagai pihak, termasuk KPK,” kata Dadan dalam pertemuannya di gedung KPK, Rabu 5 Maret 2025.
KPK berharap temuan ini dapat segera ditindaklanjuti dan pemerintah memastikan bahwa program MBG benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Artikel Terkait
Gibran Rakabuming Beberkan Pelaksanaan MBG Saat Menjadi Pemateri Retret Kepala Daerah: Mohon Dibantu
KPK Mulai Cium Praktik Curang di Pelaksanaan MBG, Anggaran Makan Rp10.000 Diam-diam Diturunkan Jadi Rp8.000
KPK Terima Bocoran Info Ada Praktik ‘Pilih Kasih’ di Dapur MBG, dari Pembangunan hingga Bahan Baku yang Dipakai
Gerak Cepat Kepala Badan Gizi Nasional, Bantah Perbedaan Anggaran Rp10.000 dan Rp8.000 MBG Bukan karena Korupsi
Soal Pemeriksaan KPK Terkait Anggaran MBG yang Diubah Menjadi Rp8.000, BGN: Kalau Kelebihan akan Dikembalikan