"Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-Undang Kejaksaan dapat dijabat oleh TNI disini kita masukan (ke revisi UU TNI)," sebut Dasco.
Baca Juga: Jendralnya Ditangkap, Sunda Archipelago Kirim Ancaman ke Polres Cianjur: Akan Membubarkan Indonesia
"Kemudian untuk pengelola perbatasan itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," tambahnya.
Dalam Pasal 47 ayat 2 disebutkan selain menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal: pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," ungkap Dasco.
"Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda," tandasnya.***
Artikel Terkait
Peran TNI yang Andil dalam Penanganan Narkotika Disebut Melebihi Kapasitas, Ini Berbagai Tugas yang Seharusnya Dijalankan
Pelibatan TNI dalam Penanganan Narkotika, Upaya Strategis atau Ancaman Demokrasi? Ini Kata YLBHI
Soal Aturan TNI Masuk Kejagung, DPR Pastikan Prajurit Aktif Hanya Bisa Jabat Jampidmil
TNI Ikut Selidiki Kasus Tewasnya 3 Polisi Lampung karena Gerebek Judi Sabung Ayam, Ada Dugaan Oknum Anggotanya Terlibat
Tepis Tudingan DPR Kebut Revisi UU TNI di Hotel, Sufmi Dasco: Tidak Ada Rapat Diam-diam