Selasa, 21 April 2026

3 Poin Pasal yang Masuk Revisi UU TNI, Salah Satunya Kebijakan Prajurit Masuk Kementerian-Lembaga RI

Photo Author
Muhtarudin FS, FajarSukabumi.com
- Selasa, 18 Maret 2025 | 15:14 WIB
Ilustrasi TNI
Ilustrasi TNI

"Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-Undang Kejaksaan dapat dijabat oleh TNI disini kita masukan (ke revisi UU TNI)," sebut Dasco.

Baca Juga: Jendralnya Ditangkap, Sunda Archipelago Kirim Ancaman ke Polres Cianjur: Akan Membubarkan Indonesia

"Kemudian untuk pengelola perbatasan itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," tambahnya.

Dalam Pasal 47 ayat 2 disebutkan selain menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

"Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal: pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," ungkap Dasco.

"Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Muhtarudin FS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X