FAJARSUKABUMI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2012–2021.
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah mengungkap ketiga tersangka itu yakni Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara, dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.
"Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025," kata Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Andi menyebut, Navayo International AG sebelumnya mengklaim telah mengirim barang kepada Kementerian Pertahanan RI.
Kemudian, terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG, terdapat empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja yang telah ditandatangani.
"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu," tutur Andi.
Baca Juga: Pantai Batu Bintang, Surga Para Pemancing di Pesisir Selatan Sukabumi
Lebih lanjut, pihak Navayo International AG kemudian melakukan penagihan kepada Kemenhan RI dengan mengirimkan 4 invoice (permintaan pembayaran dan CoP).
"Namun, sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit," terang Andi.
Atas permintaan penyidik Jampidmil Kejagung RI, Andi mengklaim pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait pekerjaan Navayo International AG oleh ahli satelit Indonesia.
Melalui pemeriksaan itu, diperoleh kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Artikel Terkait
Masih Angker! Inter Milan Sukses Bungkam Barcelona di Semifinal UEFA Champions League :Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan di Kandang
Bakso Ikan Asal Palabuhanratu Sukabumi Tembus Pasar Nasional dan Mancanegara
Perahu Pagang Karya Nelayan Sukabumi Bertahan di Tengah Modernisasi
Wisata Berkuda di Pantai Palabuhanratu, Alternatif Liburan Murah dan Unik di Sukabumi
Pantai Batu Bintang, Surga Para Pemancing di Pesisir Selatan Sukabumi
Buronan Dugaan Penganiayaan Nenek-nenek Ditangkap Anggota Polres Cianjur, Pelaku Terindikasi jadi Provokator