Selasa, 21 April 2026

Apa Itu Badal Haji? Fasilitas Layanan yang Dijanjikan Pemerintah Bagi Jemaah Calon Haji yang Wafat di Saudi

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Kamis, 22 Mei 2025 | 09:02 WIB
Potret Pemerintah pastikan hak jemaah haji wafat dipenuhi, termasuk asuransi jiwa dan badal haji oleh petugas haji Indonesia (Foto Istimewa )
Potret Pemerintah pastikan hak jemaah haji wafat dipenuhi, termasuk asuransi jiwa dan badal haji oleh petugas haji Indonesia (Foto Istimewa )

 FAJARSUKABUMI - Agama (Kemenag) menyatakan bahwa pemerintah akan memenuhi hak para jemaah calon haji Indonesia yang meninggal dunia.

Hak jemaah yang wafat adalah asuransi jiwa yang akan diurus setelah operasional haji 2025 selesai dan badal haji.

Untuk badal haji, Kemenag mengungkapkan bahwa pemerintah akan memfasilitasi dengan pelaksananya petugas dari Indonesia.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ikut Mengenang Sosok Mendiang Suami Najwa Shihab, Mengaku Merasa Terhormat Gegara Momen Ini

“Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” ucap Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, dikutip dari keterangan resminya pada Rabu, 21 Mei 2025.

Penjelasan dan Dalil Badal Haji

Badal haji adalah praktik ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang mengatasnamakan orang lain.

Baca Juga: Penjelasan Kejagung Terkait Penangkapan Bos Sritex, Diduga Lakukan Korupsi Penyaluran Kredit Bank Hampir Rp3,6 T

Badal haji boleh dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia dan mereka yang tidak mampu melakukannya sendiri.

Hukum melakukan badal haji ini adalah jaiz atau boleh, sesuai dengan pendapat mayoritas dari 4 mazhab.

Mengenai dasar haditsnya, telah diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, menyebutkan tentang seorang wanita yang bertanya pada Rasulullah SAW tentang ibunya yang bernazar haji, namun telah meninggal dunia sebelum memenuhi nazarnya.

Baca Juga: Sarankan Pakai Produk Lokal, DPR Minta BGN Hentikan Impor Tempat Makan MBG dari China

Rasulullah SAW menjawab, “Boleh, berhajilah menggantikannya.” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Badal haji akan menjadi tidak sah kalau orang yang digantikan masih hidup dengan sehat dan mampu mengerjakan haji sendiri.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X