Selasa, 21 April 2026

Kemenag Ungkap Cara Penanganan Jemaah Calon Haji Indonesia yang Wafat di Saudi, Pastikan 2 Hal Ini Terpenuhi

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Kamis, 22 Mei 2025 | 10:00 WIB
Potret 125.279 jemaah RI tiba di Arab Saudi, 31 wafat, dimakamkan di sana. Pemerintah fasilitasi badal haji dan asuransi jiwa. (Foto Istimewa )
Potret 125.279 jemaah RI tiba di Arab Saudi, 31 wafat, dimakamkan di sana. Pemerintah fasilitasi badal haji dan asuransi jiwa. (Foto Istimewa )


FAJARSUKABUMI - Sebanyak 323 kelompok terbang (kloter) jemaah calon haji asal Indonesia sudah tiba di Arab Saudi.

Jumlah jemaah calon haji yang tergabung dalam 323 kloter tersebut sebanyak 125.279 dan akan terus bertambah sampai akhir Mei 2025.

Namun, sampai 20 Mei 2025, tercatat ada 31 jemaah calon haji reguler yang wafat.

Baca Juga: Apa Itu Badal Haji? Fasilitas Layanan yang Dijanjikan Pemerintah Bagi Jemaah Calon Haji yang Wafat di Saudi

Para jemaah calon haji ini meninggal dunia baik saat masih berada di penerbangan maupun saat sudah sampai di Arab Saudi.

Kemenag menyatakan bahwa jemaah yang wafat dimakamkan di Arab Saudi.

Jemaah haji maupun umrah yang wafat di Arab Saudi tidak bisa dipulangkan jenazahnya,” ujar Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, dikutip dari laman resmi pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga: DPR Klaim Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Bisa Menekan Biaya Haji dan Umrah, Begini Penjelasannya

Lokasinya di Pemakaman Zahban, Jeddah dan pemakaman lainnya sesuai dengan arahan petugas setempat.

“Biasanya, pemakaman dilakukan di lokasi terdekat dengan rumah sakit yang menangani jemaah sebelum wafat,” terangnya.

Mengenai hak jemaah yang wafat, Basir mengungkapkan bahwa pemerintah akan memenuhinya dengan memfasilitasi badal haji dan asuransi.

Baca Juga: DPR Klaim 8 Syarikah untuk Jemaah Haji Indonesia Justru Bikin Kacau, Desak Menag untuk Segera Evaluasi

Untuk asuransi jiwa, pengurusannya akan dilakukan setelah operasional haji 2025 selesai.

“Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” tata Basir lagi.
***

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X