Ia menilai, pemerintah saat ini masih menyusun aturan pelaksana dan melakukan perhitungan kebutuhan anggaran.
Ia menyampaikan bahwa laporan telah disampaikan kepada Presiden, dan berharap regulasi bisa segera diselesaikan.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa regulasi teknis dari masing-masing kementerian ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.
"Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," jelas Susi.
Ia menambahkan, rangkaian insentif tersebut bertujuan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat, yang menjadi salah satu kunci mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun ini bisa mencapai 5 persen, setelah sebelumnya hanya mencatat 4,87 persen pada kuartal pertama.***
Artikel Terkait
Simon Tahamata Ditunjuk PSSI Jadi Kepala Pemandu Bakat: Ini Rincian Tugasnya
Usai Dikeluhkan Wisatawan, Kandang Kuda di Pantai Citepus Dibongkar
Waspada! Satpol PP Kabupaten Sukabumi Bakal Razia Rokok Ilegal
Hukum Tidak Sholat Jumat karena Pekerjaan, Apakah Boleh? Berikut Penjelasannya
Sudah Shalat Jum'at, Apakah Perlu Shalat Dzuhur Lagi? Jangan Keliru, Simak Penjelasan Berikut Ini
Lupa Rakaat Ketika Shalat, Apa Yang Harus Dilakukan? Yuk Simak Penjelasan Berikut Ini
Karate Kid: Legends Tayang di Moviplex Sukabumi, Jackie Chan dan Ralph Macchio Bersatu dalam Laga Epik