- Pejabat pelaksana: dari usia 58 menjadi 59 tahun
- Pejabat fungsional ahli utama: menjadi 70 tahun
- Pejabat fungsional ahli madya: 65 tahun
- Pejabat fungsional ahli muda: 62 tahun
- Pejabat fungsional ahli pertama: 60 tahun
Tak hanya membahas soal usia pensiun, Korpri juga mengajukan permohonan agar ASN dapat memilih jalur jabatan fungsional melalui uji kompetensi.
Hal ini disebabkan keterbatasan formasi yang selama ini dianggap menghambat pengembangan karier ASN di jalur fungsional.*
Artikel Terkait
Komentar Dedi Mulyadi soal Sebutan ‘Mulyono Jilid 2’, Sebut Medsos Jadi Alat Marketing Paling Oke
Alasan Luna Maxime Gas Kerja Terus usai Nikah, Ngaku Tak Mau Kurangi Aktivitas Meski Telah Bangun Rumah Tangga
Titah Puan Maharani soal Dugaan Oknum GRIB Duduki Lahan BMKG: Kalau Berbau Premanisme, Bubarkan
Bos Danantara Sebut 4 Perusahaan China yang Bakal Investasi di RI, dari Sektor Kendaraan Listrik hingga Pusat Data
Ikut Konvoi usai Persib Juara Liga 1 Indonesia 2025, Dedi Mulyadi Ingin Maung Bandung Jadi Jagoan di Asia
Kades di Sukabumi Korbankan STNK Mobil Demi Selamatkan Nyawa Warga Miskin
LMKN Ungkap Awal Mula Perkara Lesti Kejora yang Dituduh Bikin Cover Lagu di YouTube Tanpa Seizin Yoni Dores