“Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP, karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” jelasnya
KLHK menegaskan bahwa seluruh izin tambang di pulau kecil Raja Ampat akan ditinjau kembali.
Peninjauan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.
“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” tegas Hanif.
Dalam konferensi pers tersebut juga dinyatakan bahwa kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan.
Perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.
Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis, meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” pungkas Hanif.
*
Artikel Terkait
Kunjungi Pulau Gag, Bahlil Disambut Warga yang Minta Tambang Nikel Tetap Beroperasi
Diduga Salah Tangkap oleh Oknum Polisi, Seorang Pria di Cianjur Mengadu ke Dedi Mulyadi, Polres Beri Penjelasan
Kemenag: 175 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia, Paling Banyak karena Penyakit Jantung
Menteri LH Pastikan PT GAG Nikel Tetap Jalankan Operasional Berkelanjutan, Hasil Penilaian Lapangan Sesuai Kaidah Lingkungan
Beckham cs Tampil Apik di Laga Kontra China, Coach Justin: Lawan Jepang yang Penting Happy
Heboh Penculikan 12 Aktivis Kemanusiaan di Kapal Bantuan Gaza yang Dibajak oleh Pasukan Militer Israel