FAJARSUKABUMI - Presiden RI, Prabowo Subianto telah memutuskan perihal sengketa 4 pulau yang berada di wilayah administrasi Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), kini diklaim sah milik Aceh.
Keputusan itu diumumkan setelah pemerintah pusat, pemerintah daerah dan DPR mengikuti rapat virtual yang dipimpin Prabowo, di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Sebelumnya diketahui, keempat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, pemerintah mengungkapkan dasar dan alasan atas keputusan 4 pulau sengketa itu yang kini sah milik Aceh. Berikut ini ulasan selengkapnya.
1. Mendagri Punya Dasar Dokumen
Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan Prabowo itu berdasarkan keputusan berdasarkan laporan Mendagri dan data pendukung.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah," tutur Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, dikutip pada Rabu, 18 Juni 2025.
Baca Juga: Kasus CPO Wilmar Group: Kejagung Sita Triliunan Rupiah, Perkara Berlanjut ke Kasasi
"Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," tegasnya.
2. Dasar Dokumen Pemprov Aceh
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo menyampaikan sejumlah dokumen yang mendasari keputusan Prabowo. Hal itu salah satunya dokumen milik Pemprov Aceh.
Prasetyo kemudian menyerahkan kepada Mendagri Tito Karnavian untuk menjelaskan lebih rinci soal bukti dokumen dari keputusan tersebut.
Artikel Terkait
Remontada! Timnas Voli Indonesia Berhasil Tumbangkan Thailand di Laga Pertama AVC Mens Volleyball Nations Cup 2025
Vidi Aldiano Kaget Digugat Rp24,5 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Gugatan Tak Berdasar dan Siap Buktikan di Pengadilan
Danantara Gandeng Chandra Asri dan INA Bangun Pabrik Kimia Rp13 Triliun, Jadi PSN untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen per Tahun
Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh, Batalkan Kepmendagri Sebelumnya
Gubernur Mualem Bicara Sejarah Baru Usai Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh
Kasus CPO Wilmar Group: Kejagung Sita Triliunan Rupiah, Perkara Berlanjut ke Kasasi
Update Perang Iran vs Israel, Netanyahu Kini Diancam Militer Republik Islam: Hukuman yang Sebenarnya Akan Tiba