Selasa, 21 April 2026

3 Fakta di Balik Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa yang Diklaim Sah Milik Aceh, Bukan Sumut

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Kamis, 19 Juni 2025 | 16:41 WIB
Potret Presiden Prabowo sahkan 4 pulau sengketa jadi milik Aceh, berdasar dokumen Pemprov Aceh & Kepmendagri 1992. (Foto Istimewa)
Potret Presiden Prabowo sahkan 4 pulau sengketa jadi milik Aceh, berdasar dokumen Pemprov Aceh & Kepmendagri 1992. (Foto Istimewa)

Dokumen yang menjadi dasar keputusan Prabowo itu adalah milik Pemprov Aceh, Setneg, hingga Kemendagri.

"Untuk lebih detailnya bapak Mendagri memberikan penjelasan kronologis berbasis dengan dokumen-dokumen yang dimiliki yang ditemukan baik dalam bentuk ada yang dari pemerintah Provinsi Aceh juga," tutur Prasetyo.

"Kemudian ada yang dimiliki Setneg dokumen di Setneg, kemudian ada juga dokumen yang dimiliki kementerian dalam negeri," imbuhnya.

3. Kepmendagri Tahun 1992

Mendagri Tito Karnavian mengungkap pihaknya telah meninjau dokumen Kepmendagri tahun 1992 yang menyebutkan empat pulau yang jadi sengketa, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, merupakan milik Aceh.

Tito menilai, dokumen itu disebut penting sekaligus menjadi solusi polemik tersebut.

"Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992, tapi di dalam lampiran," tutur Tito saat menunjukkan lampiran dokumen dalam kesempatan yang sama.

"Dokumen ini kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan meng-endorse, bahwa kesepakatan antara dua Gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, jadi menjadi legalisasi. Bahwa kesepakatan itu terjadi," tukasnya.*

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X