Dokumen yang menjadi dasar keputusan Prabowo itu adalah milik Pemprov Aceh, Setneg, hingga Kemendagri.
"Untuk lebih detailnya bapak Mendagri memberikan penjelasan kronologis berbasis dengan dokumen-dokumen yang dimiliki yang ditemukan baik dalam bentuk ada yang dari pemerintah Provinsi Aceh juga," tutur Prasetyo.
"Kemudian ada yang dimiliki Setneg dokumen di Setneg, kemudian ada juga dokumen yang dimiliki kementerian dalam negeri," imbuhnya.
3. Kepmendagri Tahun 1992
Mendagri Tito Karnavian mengungkap pihaknya telah meninjau dokumen Kepmendagri tahun 1992 yang menyebutkan empat pulau yang jadi sengketa, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, merupakan milik Aceh.
Tito menilai, dokumen itu disebut penting sekaligus menjadi solusi polemik tersebut.
"Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992, tapi di dalam lampiran," tutur Tito saat menunjukkan lampiran dokumen dalam kesempatan yang sama.
"Dokumen ini kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan meng-endorse, bahwa kesepakatan antara dua Gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, jadi menjadi legalisasi. Bahwa kesepakatan itu terjadi," tukasnya.*
Artikel Terkait
Remontada! Timnas Voli Indonesia Berhasil Tumbangkan Thailand di Laga Pertama AVC Mens Volleyball Nations Cup 2025
Vidi Aldiano Kaget Digugat Rp24,5 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Gugatan Tak Berdasar dan Siap Buktikan di Pengadilan
Danantara Gandeng Chandra Asri dan INA Bangun Pabrik Kimia Rp13 Triliun, Jadi PSN untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen per Tahun
Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh, Batalkan Kepmendagri Sebelumnya
Gubernur Mualem Bicara Sejarah Baru Usai Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh
Kasus CPO Wilmar Group: Kejagung Sita Triliunan Rupiah, Perkara Berlanjut ke Kasasi
Update Perang Iran vs Israel, Netanyahu Kini Diancam Militer Republik Islam: Hukuman yang Sebenarnya Akan Tiba