Sementara itu, laporan dugaan ijazah palsu Jokowi terjadi pada Desember 2024 ke Bareskrim Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Jokowi diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Setelah panas di ranah hukum, pada 22 Mei 2025, Dirtipidum Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli usai dilakukan uji forensik dari Pusat Laboratorium Forensik.
***
Artikel Terkait
Rumah Lansia Sebatang Kara di Sukabumi Terbakar, Padi Hingga Emas Ludes
DPRD Sukabumi Bahas Perubahan KUA-PPAS dan Realisasi APBD 2025
Rumah Warga di Simpenan Sukabumi Tiba-tiba Ambruk Saat Malam Hari
Obat Stres Alami: Manfaat Menginjak Rumput Setiap Hari
Cuaca Berawan di Kota Sukabumi, Suhu Capai 28 Derajat Celcius
Program Studi S3 Pendidikan Jasmani UNJ Gelar Pengabdian Masyarakat di Pesantren Al Ashariyyah Nurul Iman Kota Bogor
Kejagung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Minyak Mentah Pertamina Tembus Rp285 Triliun