Selasa, 21 April 2026

Kosongnya Stok BBM di SPBU Swasta, Pengamat Sebut Ada Perubahan Pola Masyarakat hingga Sentil Alokasi Penjualan

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Kamis, 25 September 2025 | 15:00 WIB
Potret Foto Ilustrasi - pengamat menyebut tentang penyebab kekurangan stok BBM di SPBU swasta. (Unsplash/mkumbwajr) (Foto Istimewa)
Potret Foto Ilustrasi - pengamat menyebut tentang penyebab kekurangan stok BBM di SPBU swasta. (Unsplash/mkumbwajr) (Foto Istimewa)

 

FAJARSUKABUMI - Kekosongan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta selama beberapa bulan terakhir masih menjadi perbincangan.

SPBU swasta pun mengeluhkan kosongnya stok dan setiap harinya harus memberikan pengumuman bahwa BBM tak tersedia kepada masyarakat.

Salah satunya Shell Indonesia yang masih memajang pemberitahuan bahwa hanya memiliki stok untuk produknya Shell V-Power Diesel.

Baca Juga: Mendes Yandri Susanto Ungkap 2 Desa di Bogor Terancam Dilelang karena Kredit Macet

“Shell Indonesia menginformasikan bahwa produk bensin Shell tidak tersedia di beberapa jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell hingga waktu yang belum dapat dipastikan,” tulis Shell Indonesia, dikutip dari laman resminya pada Kamis, 25 September 2025.

Kekosongan stok ini membuat pengamat kemudian menyoroti adanya perubahan pola perilaku masyarakat yang beralih dari SPBU milik Pertamina ke swasta.

Isu BBM Pertamina Oplosan Pengaruhi Perilaku Masyarakat

Kasus ‘BBM oplosan’ yang menjerat Pertamina di awal tahun 2025 ini menjadi penyebab terbesar masyarakat banyak yang melakukan migrasi ke SPBU swasta.

Baca Juga: FIFA Pastikan Erick Thohir Bisa Rangkap Jabatan Menpora dan Ketum PSSI

Pengamat menyebut bahwa masyarakat menerima isu tersebut secara langsung, padahal beberapa campuran memang dilakukan dalam pengolahan untuk bisa digunakan sebagai BBM sehari-hari.

“Memang fenomenanya setelah kejadian istilah oplosan itu dan kemudian masyarakat menelan mentah-mentah istilah oplosan yang sebenarnya adalah kayak salah kaprah, sebenarnya blending secara kimiawi itu ada dan legal,” kata Ketua Forum Konsumen Indonesia (FKBI) Tulus Abadi dalam diskusi Indonesia Business Forum pada Rabu, 24 September 2025.

“Setelah kasus itu kemudian sebagian melakukan migrasi ke swasta dan sampai sekarang,” imbuhnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp 3.000 Jadi Rp 2.171.000 per Gram

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X