“Ayah saya Komite Etika KPK, ibu saya pendiri Penghargaan Anti Korupsi Bung Hatta,” tutur Nadiem dalam video Youtube yang diunggah pada 11 Juni 2025 silam.
Mantan bos Gojek itu bahkan menegaskan bahwa tidak akan mengambil uang sekecil apapun dari rakyat.
“Saya tidak akan pernah mengambil sepersen pun uang rakyat.” tegas Nadiem.
Namun kini, pernyataan tersebut berbalik menjadi potret ironi yang menyakitkan. Sosok yang dulu menjadi simbol integritas di kabinet Presiden Joko Widodo justru harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran di kementeriannya sendiri.
Upaya Hukum dan Sorotan Publik
Nadiem yang kini ditahan sejak 4 September 2025, mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya.
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 3 Oktober 2025.
Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa prosedur penyelidikan yang sah.
Sementara pihak Kejaksaan Agung menegaskan telah memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp2 triliun tersebut.*
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Sukabumi Lepas Kontingen FTBI ke Tingkat Jawa Barat
Wali Kota Sukabumi Ajak Warga Taat Bayar Pajak Kendaraan, Tinjau Program Rutilahu
Bertemu Kepala BGN, Luhut Binsar Pandjaitan Ingatkan Menkeu Purbaya soal Anggaran MBG: Tidak Perlu Ambil yang Tak Terserap
Bupati : Mojang Jajaka Promotor Pariwisata Sukabumi
Kisah Haru Korban Selamat dari Ambruknya Beton Ponpes Al Khoziny: Salat di Bawah Puing, Mengira Hanya Tertidur Pulas
Di Balik Paparan Radioaktif di Cikande, Ada Jejak Pencemaran Besi hingga Terseret ke Produk Ekspor Pangan RI
Di Tengah Desakan untuk Berhenti, Ketua DEN hingga DPR RI Masih Bertekad Lanjutkan Program MBG