FAJARSUKABUMI-Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan diberlakukan lagi. Kali ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menggelar program pemutihan.
Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku selama dua bulan, tertanggal 1 Oktober-30 November 2024 mendatang.
Setidaknya ada lima program pemutihan yang ditawarkan, antara lain:
Baca Juga: Lengkapi Surat-Surat Kendaraan, Ini Enam Titik Rawan Razia di Palabuhanratu
1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
2. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
4. Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri mengajak seluruh masyarakat agar memanfaatkan program dengan sebaik-baiknya hingga 30 November nanti.
"Manfaatkan kesempatan ini dengan waktu yang sesingkat-singkat oleh siwajib pajak,"imbuhnya
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini di Kecamatan Cikembar
Pemilik kendaraan pun bisa lebih mudah untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar. Khususnya wilayah Kabupaten Sukabumi bisa cek kendaraan melalui Aplikasi SAPA WARGA (download di playstore android) atau bisa langsung melalui whatapp 085-798-888-110.
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini di Pasar Cigombong Kecamatan Warungkiara
Ingin Perpanjang SIM, Catat Persyaratannya
Lengkapi Surat-Surat Kendaraan, Ini Enam Titik Rawan Razia di Palabuhanratu
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini di Kecamatan Cikembar
Ingin Berbelanja Online yang Aman, Begini Tipsnya