Selasa, 21 April 2026

Samsat Palabuhanratu Buka Pemutihan Denda Pajak Selama 61 Hari, Buruan Datang

Photo Author
Anugrah., FajarSukabumi.com
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:15 WIB
Pamflet Pemutihan Pajak Kendaraan Beemotor |  Foto: Bapenda Jawa Barat
Pamflet Pemutihan Pajak Kendaraan Beemotor | Foto: Bapenda Jawa Barat

FAJARSUKABUMI-Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan diberlakukan lagi. Kali ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menggelar program pemutihan. 

Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku selama dua bulan, tertanggal 1 Oktober-30 November 2024 mendatang. 

Setidaknya ada lima program pemutihan yang ditawarkan, antara lain:

Baca Juga: Lengkapi Surat-Surat Kendaraan, Ini Enam Titik Rawan Razia di Palabuhanratu

1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)

2. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

3. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

4. Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya

5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri mengajak seluruh masyarakat agar memanfaatkan program dengan sebaik-baiknya hingga 30 November nanti. 

"Manfaatkan kesempatan ini dengan waktu yang sesingkat-singkat oleh siwajib pajak,"imbuhnya

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini di Kecamatan Cikembar

Pemilik kendaraan pun bisa lebih mudah untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar. Khususnya wilayah Kabupaten Sukabumi bisa cek kendaraan melalui Aplikasi SAPA WARGA (download di playstore android) atau bisa langsung melalui whatapp 085-798-888-110.

Editor: Anugrah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X