Hal ini memberi fleksibilitas bagi warga Jateng untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan lebih leluasa.
Program diskon PKB dan BBNKB ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membantu meringankan beban pembayaran pajak kendaraan mereka, sekaligus memberikan keuntungan finansial di tengah tantangan ekonomi.
Informasi lebih lanjut, mengutip dari akun Instagram resminya, Bapenda Jateng juga mengingatkan masyarakat untuk mencatat tanggal penting terkait program diskon ini.
Diskon akan berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Masyarakat dapat menikmati diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan diskon untuk BBNKB sebesar 24,70 persen.
Untuk memanfaatkan program ini, pajak kendaraan dapat dibayar 30 hari sebelum jatuh tempo.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jawa Tengah dapat merasakan manfaat langsung dari program diskon pajak kendaraan bermotor, yang tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi daerah.
Program ini tentu menjadi angin segar bagi banyak pemilik kendaraan di awal tahun 2025.
Artikel Terkait
Lima Orang Meninggal Dunia akibat Kebakaran di Cianjur Sepanjang 2024
Mengenal Tyronne Del, Pemain Persib Asal Spanyol Jadi Primadona
Aksi Pelecehan Turis di Bali Disorot Media Asing, Ternyata Banyak Turis yang Buka Layanan Prostitusi
HMPV Marak di China hingga Muncul Imbauan Kemenkes, Akankah Marak Seperti Covid-19
Media Asing Sebut Prabowo di Daftar 10 Pemimpin Dunia yang Bakal Berpengaruh 2025