Ahman menjelaskan bahwa pelabuhan perikanan ini nantinya akan dilengkapi dengan tiga jenis fasilitas:
1. Fasilitas pokok, seperti alur pelabuhan, dermaga, kolam labuh, dan mercusuar.
2. Fasilitas penunjang, termasuk kantor, fasilitas umum, toilet, dan masjid.
3. Fasilitas fungsional, yang mencakup TPI, pasar ikan, area pengolahan ikan, dan tempat perbaikan kapal.
“Kami berharap proyek ini bisa rampung sesuai jadwal, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat nelayan,” ungkap Ahman.
Pagar Laut Bekasi dan Polemik Perizinan
Berbeda dengan proyek serupa di Tangerang, pagar laut di Bekasi dinilai legal.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari daerah pemilihan Babelan, Muaragembong, dan Tarumajaya, Marjaya Sargan, menegaskan bahwa pagar laut ini resmi dan diperuntukkan bagi PPI.
“Ini program DKP Jawa Barat. Untuk detailnya, lebih baik tanyakan langsung ke dinas terkait di provinsi,” ujarnya.
Namun, polemik muncul ketika Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Bidang Hubungan Masyarakat, Doni Ismanto, mengungkapkan bahwa proyek tersebut belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“KKP belum pernah menerbitkan izin untuk pemagaran bambu di lokasi ini,” kata Doni di Jakarta, Selasa 14 Januari 2025.
KKP bahkan telah mengirimkan tim investigasi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait proyek ini.
Tindakan KKP terhadap Pelanggaran
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid Jusuf, menyatakan bahwa pagar bambu ini akan dibongkar jika tidak ada pihak yang melapor dalam waktu 20 hari.
“Pembongkaran ini akan membutuhkan waktu lama mengingat panjangnya pagar mencapai 30 kilometer dan memerlukan alat berat,” jelas Halid di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Tangerang, Rabu 15 Januari 2025.
Ia juga menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi masih diperlukan sebelum menentukan tanggal pasti pembongkaran.
“Kami harap masyarakat dapat berpartisipasi, karena ini juga untuk kepentingan mereka,” tambahnya.
Penyegelan oleh KKP
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Buat Laporan Pengeroyokan yang Dilakukan Razman Arif, Pengacara Vadel Mengaku Dipukuli Sang Selebritis, Mana yang Benar?
Agus Salim Tak Terima Uang Donasi Pengobatannya Diserahkan Korban Bencana, Minta Densu Tepati Janji hingga Merasa Dipandang Rendah
Penggarap Lahan Di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Sertifikat Hak Milik Program Redistribusi Tanah
4 Pengakuan Nanang ‘Gimbal’ yang Jegal Sandy Permana dari Motornya hingga Beri Luka Tusukan di Bagian Vital Tubuh sang Korban
T.O.P Eks BIGBANG Bantah Rumor Pakai Ordal Buat Join Squid Game 2, Spill Proses Berhasil Dapat Peran Thanos dan Janjinya pada Sutradara