Pada Rabu, 15 Januari 2025, KKP menyegel pagar laut di Perairan Bekasi. Penyegelan dilakukan karena proyek ini tidak memiliki izin dasar sesuai Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Kami melakukan penertiban sebagai respons atas keresahan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono.
Selain itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menyebut bahwa proyek ini melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“KKP akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat dan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tutupnya.
Proyek pagar laut di Bekasi yang awalnya bertujuan mendukung nelayan kini menjadi sorotan publik karena persoalan perizinan.
Langkah pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini menjadi penting agar pembangunan tetap berjalan sesuai aturan dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Buat Laporan Pengeroyokan yang Dilakukan Razman Arif, Pengacara Vadel Mengaku Dipukuli Sang Selebritis, Mana yang Benar?
Agus Salim Tak Terima Uang Donasi Pengobatannya Diserahkan Korban Bencana, Minta Densu Tepati Janji hingga Merasa Dipandang Rendah
Penggarap Lahan Di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Sertifikat Hak Milik Program Redistribusi Tanah
4 Pengakuan Nanang ‘Gimbal’ yang Jegal Sandy Permana dari Motornya hingga Beri Luka Tusukan di Bagian Vital Tubuh sang Korban
T.O.P Eks BIGBANG Bantah Rumor Pakai Ordal Buat Join Squid Game 2, Spill Proses Berhasil Dapat Peran Thanos dan Janjinya pada Sutradara