Adapun Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) dipimpin oleh Firman Alamsyah Abdi Negara. Divisi ini bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu, serta menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu maupun antara peserta dan penyelenggara.
“Kami memastikan setiap laporan ditangani sesuai prosedur, dan memberikan ruang penyelesaian sengketa secara adil dan terbuka,” tegas Firman.
Dengan struktur yang solid dan tugas yang terdistribusi secara proporsional, Bawaslu Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menjadi lembaga pengawas yang independen, profesional, dan terbuka terhadap partisipasi publik.
Baca Juga: Sungai Eufrat Mengering, Warga Berburu Emas: Tanda Kiamat atau Kekayaan Alam?
“Kami terus memperkuat koordinasi, kapasitas kelembagaan, dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pemilu,” pungkas Yasti Yustia Asih.
Artikel Terkait
KPU Rakit Kotak Suara, Ini Wejangan Bawaslu
Pastikan Kesesuaian Surat Suara, Bawaslu Langsung Gas ke Cikarang
Bawaslu Kota Sukabumi Temukan ASN Tak Netral? Ini Faktanya
Pastikan Logistik Bagi Disabilitas, Bawaslu Langsung Terbang ke Kudus
Bawaslu Pelototi Pengiriman Surat Suara, Begini Hasilnya
Bawaslu Tangani Dugaan Politik Uang, Ini Hasilnya
Masuk Masa Tenang, Bawaslu Gelar Apel Siaga
Bawaslu Kumpulkan Organisasi Perempuan, Ini Tujuannya.
Setumpuk Catatan Bawaslu di Pilkada Kota Sukabumi
Ketua Bawaslu Tegaskan Pilkada Sukabumi Sukses, Ini Alasannya