FAJARSUKABUMI - Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan kembali menghangat dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi.
Seluruh fraksi DPRD menyampaikan Pemandangan Umum mereka atas penjelasan Wali Kota, menandai langkah penting dalam upaya menghadirkan regulasi peternakan yang lebih modern dan terstruktur di Kota Sukabumi.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD dengan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, kepala SKPD, camat, serta lurah.
Mewakili Wali Kota, Bobby Maulana menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan jawaban atas seluruh masukan dan pertanyaan dari sembilan fraksi. Ia menegaskan bahwa penguatan regulasi peternakan kini menjadi kebutuhan mendesak mengingat tuntutan tata kelola yang lebih baik.
Baca Juga: Pantai Kelapa Condong, Wisata Andalan Ciracap yang Dongkrak Ekonomi Menjelang Liburan Sekolah
Dalam penjelasannya, Bobby menyoroti sejumlah aspek yang menjadi perhatian pemerintah, antara lain perlunya peningkatan kualitas penyelenggaraan peternakan, penguatan lembaga pengawasan untuk memastikan keamanan pangan dan kesehatan hewan, pengembangan SDM agar lebih kompeten, dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor peternakan secara berkelanjutan.
Keterbatasan lahan di Kota Sukabumi menjadi salah satu tantangan utama dalam pengembangan sektor peternakan. Karena itu, pemerintah akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai SKPD untuk merumuskan pola pengelolaan lahan yang efektif dan berkelanjutan.
Bobby menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut dapat dilakukan bersama panitia khusus (pansus) agar seluruh materi Raperda tersusun lebih matang sebelum disahkan.
Baca Juga: Peringati Hari AIDS Sedunia, Begini Pesan Bupati
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda memastikan bahwa Raperda ini belum disahkan karena masih berada pada pembicaraan tingkat pertama. Kendati demikian, seluruh fraksi memberi apresiasi dan dukungan terhadap Raperda yang dinilai sangat penting bagi masyarakat dan dunia usaha.
Raperda ini sebenarnya pernah diajukan sebagai perda inisiatif DPRD pada 2024, namun tertunda karena naskah akademik belum rampung.
Setelah seluruh dokumen akhirnya tuntas, DPRD Kota Sukabumi kini menargetkan pembentukan pansus dan percepatan pembahasan Raperda agar dapat diselesaikan pada tahun ini.
Artikel Terkait
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda Perubahan APBD 2025
Pemkab dan DPRD Sukabumi Sepakati KUA-PPAS 2026, Jadi Fondasi APBD Tahun Depan
DPRD Kota Sukabumi Dorong Penyampaian Aspirasi yang Damai dan Tertib
Ketua DPRD Kota Sukabumi Minta Demo Digelar Damai dan Tertib
Pemkot Sukabumi Evaluasi Tunjangan DPRD, Jawab Aksi Mahasiswa
Pemkot Sukabumi Jawab Isu Pajak dan Tunjangan DPRD Lewat Dialog Terbuka
Ketua DPRD Sukabumi Apresiasi Dedikasi Dandim Lama, Siap Bersinergi dengan Dandim Baru
DPRD Sukabumi Fokus Sinkronkan Raperda dengan Arah Pembangunan Daerah
Wali Kota Sukabumi Sampaikan Jawaban Fraksi DPRD Soal Raperda APBD 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Tekankan Sinergi Lembaga dan Penguatan Pelayanan Publik