Selasa, 21 April 2026

DPRD Kota Sukabumi Dorong Percepatan Raperda Peternakan, Pemerintah Siap Jawab Masukan Sembilan Fraksi

Photo Author
FS Supriadi, FajarSukabumi.com
- Minggu, 7 Desember 2025 | 11:44 WIB

FAJARSUKABUMI - Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan kembali menghangat dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi.

Seluruh fraksi DPRD menyampaikan Pemandangan Umum mereka atas penjelasan Wali Kota, menandai langkah penting dalam upaya menghadirkan regulasi peternakan yang lebih modern dan terstruktur di Kota Sukabumi.

Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD dengan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, kepala SKPD, camat, serta lurah.

Mewakili Wali Kota, Bobby Maulana menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan jawaban atas seluruh masukan dan pertanyaan dari sembilan fraksi. Ia menegaskan bahwa penguatan regulasi peternakan kini menjadi kebutuhan mendesak mengingat tuntutan tata kelola yang lebih baik.

Baca Juga: Pantai Kelapa Condong, Wisata Andalan Ciracap yang Dongkrak Ekonomi Menjelang Liburan Sekolah

Dalam penjelasannya, Bobby menyoroti sejumlah aspek yang menjadi perhatian pemerintah, antara lain perlunya peningkatan kualitas penyelenggaraan peternakan, penguatan lembaga pengawasan untuk memastikan keamanan pangan dan kesehatan hewan, pengembangan SDM agar lebih kompeten, dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor peternakan secara berkelanjutan.

Keterbatasan lahan di Kota Sukabumi menjadi salah satu tantangan utama dalam pengembangan sektor peternakan. Karena itu, pemerintah akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai SKPD untuk merumuskan pola pengelolaan lahan yang efektif dan berkelanjutan.

Bobby menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut dapat dilakukan bersama panitia khusus (pansus) agar seluruh materi Raperda tersusun lebih matang sebelum disahkan.

Baca Juga: Peringati Hari AIDS Sedunia, Begini Pesan Bupati

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda memastikan bahwa Raperda ini belum disahkan karena masih berada pada pembicaraan tingkat pertama. Kendati demikian, seluruh fraksi memberi apresiasi dan dukungan terhadap Raperda yang dinilai sangat penting bagi masyarakat dan dunia usaha.

Raperda ini sebenarnya pernah diajukan sebagai perda inisiatif DPRD pada 2024, namun tertunda karena naskah akademik belum rampung.

Setelah seluruh dokumen akhirnya tuntas, DPRD Kota Sukabumi kini menargetkan pembentukan pansus dan percepatan pembahasan Raperda agar dapat diselesaikan pada tahun ini.

Editor: FS Supriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X