"Tabung gas non-subsidi 12 kilogram hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga non-subsidi serta isi tabung gas tidak sesuai standar atau kurang," sebut Nunung.
Nunung juga menyebut, para tersangka mendapatkan total keuntungan sebesar Rp10,184 miliar.
Sementara itu, kerugian negara atas dugaan tindak pidana itu masih dihitung otoritas berwenang.***
Artikel Terkait
Telisik Kasus Oplosan Elpiji di Jakarta hingga Bekasi, Polisi Sebut Pelaku Pindahkan Isi Gas Melon ke Tabung Non-Subsidi
Gas LPG 3 Kg Dijual Hingga Rp30.000 di Pasaran, Bahlil: Saya Tidak Rela
Permasalahan Gas LPG 3 Kg Masih Jadi PR yang Belum Terselesaikan, Bahlil Lahadalia Sebut 2 Praktik Kecurangan yang Rugikan Negara Rp13 Triliun
Modus Skandal Baru Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng: Beli ke Pengecer, Lalu Jual Lagi di Tabung Non Subsidi
Bareskrim Bongkar Skandal Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng: Raup Untung Rp10 Miliar