3 gram: Rp7.106.000
5 gram: Rp11.810.000
10 gram: Rp23.565.000
25 gram: Rp58.787.000
50 gram: Rp117.495.000
100 gram: Rp234.912.000
250 gram: Rp587.015.000
500 gram: Rp1.173.820.000
1.000 gram: Rp2.347.600.000
Untuk pembelian emas batangan, juga berlaku pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, yakni PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Kenaikan harga ini sejalan dengan penguatan harga emas global yang didorong oleh pelemahan dolar AS dan meningkatnya permintaan investor terhadap aset lindung nilai.
Artikel Terkait
Panen Raya Ikan Nila dengan Teknologi Digital di Sukabumi, Bupati Asep Japar: Inovasi untuk Meningkatkan Produktivitas Perikanan
Logam Mulia Naik Gila-Gilaan, Emas Antam Sentuh Rp2,383 Juta per Gram
Pohon Tumbang Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi, Lalu Lintas Sempat Tersendat
Optimisme Prabowo Soal Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: dari Program MBG hingga Kisah Pekerja Dapur
Pendidikan Anak Usia Dini Jadi Pondasi Bangsa, Bunda PAUD: Guru PAUD Adalah Pahlawan Masa Depan
Dorong Kemandirian Fiskal Daerah, Wabup Sukabumi Tandatangani PKS OP4D Bersama DJP dan DJPK
Ratusan Mahasiswa STISIP Diwisuda, Begini Pesan Bupati Sukabumi