hukum

Bongkar Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Rp21 Miliar di Jabodetabek, 9 Tersangka Ditangkap

Minggu, 21 September 2025 | 11:32 WIB
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar. ( (Instagram/resnarkobatangsel))

Para tersangka kini dijerat Pasal 113, 114, 112 junto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini