Para tersangka kini dijerat Pasal 113, 114, 112 junto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Para tersangka kini dijerat Pasal 113, 114, 112 junto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.