Para tersangka kini dijerat Pasal 113, 114, 112 junto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Para tersangka kini dijerat Pasal 113, 114, 112 junto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Artikel Terkait
Update Kasus Dugaan Pengacara Bawa Senpi di Jakarta, Kini Polisi Bongkar Tersangka Positif Narkoba
Karier Hancur! Jarred Shaw Dipecat dari Tangerang Hawks dan Di-Blacklist Perbasi Usai Tersandung Kasus Narkoba
Profil Jarred Shaw, Pebasket yang Diciduk Polisi Gara-gara ‘Permen’ Narkoba
Keren! Hanya Dua Bulan Belasan Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Sukabumi Kota
Pantai Selatan Rawan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Cianjur Segera Bentuk Desa Pesisir Bersinar
Pengakuan Elon Musk, soal Alasan Pamit ke Donald Trump hingga Dugaan Matanya Lebam Gegara Narkoba
Pemkab dan BNNK Cianjur Peringati HANI 2025, Komitmen Bersama Menuju Indonesia Emas Bebas Narkoba
Kurir Narkoba Happy Five Ditangkap di Kelapa Gading, Edarkan 25.000 Butir atas Perintah Bos dari Malaysia
TP PKK Sukabumi dan BNN Gelar Edukasi KRISNA, Tekankan Peran Keluarga Cegah Narkoba
11 Pelajar Positif Narkoba Terciduk Saat Demo di Sukabumi, Kok Bisa?