news

Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo Sudah Jelas: Masyarakat Diminta Aktif Awasi Pelanggaran

Senin, 22 September 2025 | 11:00 WIB
Foto ilustrasi penggunaan sirene, strobo, dan rotator - TNI hingga Istana buka suara mengenai aksi ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan. ((pexels/pixabay))

 

FAJARSUKABUMI - Polemik penggunaan sirene dan strobo secara sembarangan oleh kendaraan pribadi maupun pengawalan non-darurat memunculkan tuntutan agar aturan ditegakkan secara adil dan konsisten.

Banyak masyarakat mempertanyakan, siapa sebenarnya yang berhak secara hukum menggunakan fasilitas tersebut di jalan raya?

 Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 59 ayat (5), aturan mengenai lampu isyarat dan sirene telah diatur secara rinci sebagai berikut:

 Baca Juga: Emas Rawan Hilang dan Rusak, Masyarakat Diminta Simpan dengan Aman

1. Warna Biru + Sirene

Dikhususkan untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Warna Merah + Sirene

Digunakan oleh Kendaraan pengawalan TNI, Mobil tahanan, Pemadam kebakaran, Ambulans, Palang Merah, Rescue, dan Mobil jenazah.

Baca Juga: Bongkar Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Rp21 Miliar di Jabodetabek, 9 Tersangka Ditangkap

3. Warna Kuning (Tanpa Sirene)

Digunakan untuk Patroli jalan tol, Pengawasan sarana-prasarana lalu lintas, Perawatan dan pembersihan fasilitas umum, Penderek kendaraan, Angkutan barang khusus

 

Halaman:

Tags

Terkini