FAJARSUKABUMI - Polemik penggunaan sirene dan strobo secara sembarangan oleh kendaraan pribadi maupun pengawalan non-darurat memunculkan tuntutan agar aturan ditegakkan secara adil dan konsisten.
Banyak masyarakat mempertanyakan, siapa sebenarnya yang berhak secara hukum menggunakan fasilitas tersebut di jalan raya?
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 59 ayat (5), aturan mengenai lampu isyarat dan sirene telah diatur secara rinci sebagai berikut:
Baca Juga: Emas Rawan Hilang dan Rusak, Masyarakat Diminta Simpan dengan Aman
1. Warna Biru + Sirene
Dikhususkan untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Warna Merah + Sirene
Digunakan oleh Kendaraan pengawalan TNI, Mobil tahanan, Pemadam kebakaran, Ambulans, Palang Merah, Rescue, dan Mobil jenazah.
Baca Juga: Bongkar Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Rp21 Miliar di Jabodetabek, 9 Tersangka Ditangkap
3. Warna Kuning (Tanpa Sirene)
Digunakan untuk Patroli jalan tol, Pengawasan sarana-prasarana lalu lintas, Perawatan dan pembersihan fasilitas umum, Penderek kendaraan, Angkutan barang khusus