Selasa, 21 April 2026

Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Berubah

Photo Author
FS Supriadi, FajarSukabumi.com
- Senin, 3 Maret 2025 | 08:16 WIB
Ribuan PNS melaksanakan Upacara HUT KORPRI di Alun-alun Palabuhanratu | Sumber Foto: Diskominfosan Kab. Sukabumi
Ribuan PNS melaksanakan Upacara HUT KORPRI di Alun-alun Palabuhanratu | Sumber Foto: Diskominfosan Kab. Sukabumi

FAJARSUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengubah jam kerja ASN selama Ramadhan 1446 Hijriah.

Perubahan jam kerja itu disampaikan secara resmi oleh Bupati Sukabumi Asep Japar melalui surat edaran.

Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan, perubahan jam kerja selama Ramadhan ini mengacu pada peraturan presiden nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Baca Juga: Lembut Dan Lumer! Berikut Resep Puding Tiramisu, Ide Jualan Takjil Buka Puasa Paling Laris

"Menindaklanjuti peraturan presiden tersebut, kita tetapkan jam kerja ASN selama Ramadhan 1446 Hijriah," ujarnya, Senin, 3 Maret 2025.

Menurutnya, terdapat dua kriteria jam kerja yang berlaku bagi ASN di Pemkab Sukabumi. Hal itu tergantung hari kerjanya.

"Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin-Kamis jam kerjanya dari 08.00-15.00 WIB. Sementara Jumat dari 08.00 -15.30 WIB," ucapnya.

Baca Juga: Sritex Resmi Bangkrut, Segini Aset Kekayaan yang Akan Dikuasai Kurator

Sementara bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerjanya satu jam lebih pendek. Hal itu seperti Senin-Kamis, dan Sabtu dimulai dari pukul 08.00 - 14.00 WIB.

"Kalau Jumat, mereka yang bekerja selama enam hari dimulai dari pukul 08.00- 13.00 WIB," ungkapnya.

Editor: FS Supriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X