Laporan BPK menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
KPK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk menghindari tumpang tindih dalam proses penyelidikan.
"Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, nanti pasti akan diikutkan," jelas Setya Budiyanto.
Baca Juga: Diungkap Oleh Kuasa Hukumnya, Begini Cara Nikita Mirzani Menghubungi Anak-anaknya dari Balik Penjara
Meskipun namanya disebut-sebut dalam kasus ini, Ridwan Kamil sendiri belum memiliki status hukum dalam penyelidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa RK tidak memiliki status hukum apa pun dalam perkara ini.
"Tidak berstatus apa-apa," ujar Tessa saat dihubungi, Selasa 11 Maret 2025.
Namun, KPK tidak menutup kemungkinan bahwa RK bisa dipanggil sebagai saksi jika keterangannya dibutuhkan dalam penyelidikan.
"Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," ungkapnya.
Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini masih berlangsung, dan publik menunggu hasil akhir dari investigasi yang dilakukan KPK.
Dengan dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Artikel Terkait
Punya Kontrak dengan Belasan Brand Besar, Segini Perkiraan Denda yang Harus Dibayar Kim Soo-hyun Usai Berita Panasnya Terkait Mendiang Kim Sae-ron
Postingan Kim Sae-ron 9 Tahun Lalu Muncul Lagi, Unggah Foto dengan Caption Mirip Panggilan Sayang dari Kim Soo-hyun yang Terbongkar di Surat Wamilnya
Surat Kim Soo-hyun untuk Kim Sae-ron Saat Wamil Dirilis, Terungkap Panggilan Sayang Sang Aktor kepada Mendiang
Ridwan Kamil Masih Belum Nampak Usai Penggeledahan Rumah, Berikut Sejumlah Barang Sitaan Oleh KPK
Bubarkan Aksi Perang Sarung, Tim Patroli Jago Presisi Polres Cianjur Amankan Sejumlah Remaja