Selasa, 21 April 2026

2 Poin Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang di UU TNI yang Baru Disahkan DPR, Puan: Ini Hanya Antisipasi

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 12:50 WIB
Potret DPR RI sahkan revisi UU TNI, menambah 2 tugas OMSP (Foto Ist)
Potret DPR RI sahkan revisi UU TNI, menambah 2 tugas OMSP (Foto Ist)


FAJARSUKABUMI - Salah satu revisi UU TNI yang baru disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025 adalah tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Sebelumnya, kewenangan TNI dalam OMSP ini meliputi 14 tugas.

Dengan adanya revisi pada Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini, OMSP bertambah menjadi 16.

Baca Juga: Puan Maharani Ajak Masyarakat untuk Tidak Berburuk Sangka pada Pemerintah Terkait Pengesahan UU TNI di Momen Ramadhan: Jangan Berprasangka Negatif

“Penambahannya itu hanya untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.

Diungkap oleh Puan, OMSP ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Nanti diatur PP dan Insya Allah jangan sampai ada operasi militer, ini hanya antisipasi dan mitigasi,” imbuhnya.

Baca Juga: UU TNI Resmi Disahkan DPR RI, Puan Maharani Yakinkan Supremasi Sipil Tak akan Terganggu

“Jikalau terjadi, akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak, jangan sampai terjadi,” tambahnya.

Berikut 16 tugas TNI dalam kewenangan OMSP:

Mengatasi gerakan separatis bersenjata

Mengatasi pemberontakan bersenjata

Mengatasi aksi terorisme

Mengamankan wilayah perbatasan

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X