Selasa, 21 April 2026

2 Poin Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang di UU TNI yang Baru Disahkan DPR, Puan: Ini Hanya Antisipasi

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 12:50 WIB
Potret DPR RI sahkan revisi UU TNI, menambah 2 tugas OMSP (Foto Ist)
Potret DPR RI sahkan revisi UU TNI, menambah 2 tugas OMSP (Foto Ist)

Baca Juga: Soroti Laporan Pidana Geruduk Rapat Revisi UU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil: Keliru dan Tak Berdasar Hukum

Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis

Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri

Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya

Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta

Membantu tugas pemerintahan di daerah

Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang

Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia

Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan

Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan

Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan

Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber

Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. *

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X