Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa calon penerima bansos harus sudah tercatat minimal 10 tahun sebagai warga tetap dan teregistrasi sebagai warga Jakarta.
"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," ujar Budi.
Regulasi ini bertujuan untuk mencegah kedatangan pendatang baru yang hanya mengandalkan bantuan sosial tanpa memiliki pekerjaan atau keterampilan.
Pemprov ingin memastikan bahwa Jakarta tetap menjadi kota yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.
"Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya," tambah Budi.
Sebagai ibu kota negara, Jakarta menghadapi berbagai tantangan, mulai dari permukiman padat, masalah sampah, hingga kemacetan yang semakin parah.
Oleh karena itu, Jakarta membutuhkan tenaga kerja berkualitas agar tidak semakin terbebani oleh tingginya angka urbanisasi.
Pemerintah juga mengimbau agar para pendatang memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan, serta keterampilan yang memadai.
Jika para pendatang memiliki keahlian yang baik, mereka akan mampu memberikan kontribusi yang positif dalam membangun Jakarta sebagai kota global dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap bahwa Jakarta dapat terus berkembang dengan sumber daya manusia yang lebih berkualitas dan siap berkontribusi bagi kemajuan ibu kota dan Indonesia secara keseluruhan.
Artikel Terkait
Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Diprediksi 6-7 April 2025, AHY: Kita akan Terus Pantau
Karanghawu Masih Menjadi Primadona Wisatawan, Begini Faktanya
Kabar Baik Bagi PPPK Sukabumi, Siap Siap Diangkat di Bulan Ini
Begini Respon DPRD Kota Sukabumi Terkait Pengangkatan PPPK
Pendatang Luar Kota Dipersilakan Masuk ke Jakarta Tapi Bukan Demi Bantuan Sosial Pemerintah, Ini Kata Pramono Anung