FAJARSUKABUMI – Warga Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah Parungkuda, hari ini dapatkan kemudahan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor samsat, layanan SIM Keliling Polres Sukabumi hadir langsung di Pasar Parungkuda.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dan akan berlangsung pada hari ini, Rabu, 16 April 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Persyaratan Umum Perpanjangan SIM:
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.
Membawa dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
Catatan Penting:
Pemohon wajib menggunakan masker saat berada di lokasi.
Baca Juga: Ingar Dugaan Dokter Obgyn Lecehkan Pasien di Garut, Dedi Mulyadi ke IDI: Cabut Izin, Jangan Lama
Disarankan membawa hand sanitizer pribadi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya.
Batas Waktu Perpanjangan:
Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Artikel Terkait
Miris! PT LIB Belum Serahkan Uang Hadiah Juara Elite Pro Academy pada PSM Makassar Senilai Rp 250 Juta
Ingar Dugaan Dokter Obgyn Lecehkan Pasien di Garut, Dedi Mulyadi ke IDI: Cabut Izin, Jangan Lama
Beredar Video Amatir di Medsos, Anggota DPRD Sumut Kini Beberkan Alasan Cekcok dengan Pramugari Wings Air
Bejat! Seorang Ayah di Cianjur Cabuli Anak Kandungnya
Ketua DPRD Cianjur Dorong Penataan Parkir dan Budaya Tertib di Pasar Cipanas