Ia kemudian mengatakan bahwa mungkin ada penilaian pribadi yang membuat Presiden Prabowo tetap mempertahankan Hasan Nasbi pada posisinya.
“Ketika beliau merasa bahwa beliau memutuskan memerintahkan untuk tetap memimpin Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan ya saya kira itu sah-sah saja, wajar-wajar saja,” tandasnya.
Prasetyo juga menyinggung hak prerogratif Presiden yang bisa menolak dan harus dipatuhi oleh lembaga dan jajaran pemerintahannya.
Hasan Nasbi sendiri mengirimkan surat pengunduran dirinya pada 21 April 2025 dan menyatakan kembali menjabat sebagai Kepala PCO pada 5 Mei 2025.
***
Artikel Terkait
106 Warga Palabuhanratu Sukabumi Keracunan Masal, 2 Masih Dirawat
Kabar Baik! Ruben Amorim Konfirmasi Diogo Dalot Bisa Tampil Saat Laga Final Europe League Hadapi Tottenham Hotspurs
Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos? Jangan Keliru! Begini Hukumnya Sesuai Syariat Islam
Bagaimana Hukum Memotong Kuku Dan Rambut Ketika Haid? Berikut Penjelasannya Sesuai Hadist
Jangan Salah Paham! Berikut Ini Hukum Mengumpulkan Rambut Rontok Ketika Haid, Wanita Wajib Tahu!
Youtuber Asal Malaysia Kunjungi Lansia Korban Kekerasan Warga di Cianjur
Cerita Kocak Vidi Aldiano, ‘Duta Persahabatan’ yang Hampir Skip Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier karena Merasa Tidak Diundang