Namun, untuk diskon yang membuat tarif jatuh di bawah biaya pokok layanan, hanya boleh diberikan dalam periode tertentu, yakni maksimal tiga hari setiap bulan.
"Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan," demikian bunyi pasal 45 ayat 4 dalam beleid tersebut.*
Artikel Terkait
Sisihkan Gaji, Bhabibkamtibmas Desa Karangjaya Bantu Renovasi Musala di Kampung Ciwangun
Tatap Musim Depan! Manchester United Bersaing dengan Arsenal untuk Dapatkan Matheus Cunha
Kampung Haji Indonesia Disebut oleh Wapres Gibran dalam Kunjungan ke Asrama Haji Medan, Bagaimana Perkembangan Pembangunannya?
Kunjungi Asrama Haji Medan, Wapres Gibran Singgung Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi
Anak Yang Sudah Meninggal Apakah Boleh Aqiqah? Berikut Penjelasannya Sesuai Syariat Islam
Bolehkah Menikah Dengan Saudara Tiri? Begini Penjelasan Sesuai Syariat Islam
Menilik Lagi Pernyataan Kejagung soal Penjagaan TNI di Kejaksaan Seluruh Indonesia, Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Penegakan Hukum