Sementara, Pasal 5 dan 6 mengatur secara rinci tanggung jawab Polri dalam memberikan pelindungan.
Berikut isi lengkap Pasal 5:
1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga;
2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa;
3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.
Selanjutnya, Pasal 6 menyebutkan bahwa pelindungan negara tersebut dapat mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kebutuhan.
TNI pun dilibatkan dalam pelindungan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Pasal 9 menyatakan bahwa TNI dapat memberikan pelindungan terhadap institusi kejaksaan, mendukung pengawalan jaksa saat bertugas, serta memberikan bantuan strategis terkait kedaulatan dan pertahanan negara.
Untuk implementasinya, ketentuan teknis pelindungan oleh Polri akan mengikuti aturan yang berlaku, sedangkan ketentuan pelindungan dari TNI akan ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.*
Artikel Terkait
Dua Staf Kedutaan Israel Tewas Ditembak di Washington, Pelaku Teriakkan ‘Bebaskan Palestina
Respons Cuek Dedi Mulyadi soal Kritikan 'Lambe Turah' dari Anggota DPR Andy Muawiyah
Suhu di Makkah Bisa Mencapai 45 Derajat Celcius saat Puncak Haji, Pemerintah Beri Imbauan Begini untuk Jemaah Calon Haji Indonesia
Hukum Telat Mendengarkan Khutbah Jum'at, Apakah Shalat Tetap Sah? Berikut Penjelasannya
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Begini Kronologi dan Ancaman Hukumannya
Jan Hwa Diana Ditetapkan Sebagai Tersangka, Simpan 108 Ijazah Eks Pegawai di Rumah
Wamenaker Ungkap Ratusan Mantan Karyawan Sritex Sudah Bekerja, Intip Lagi Janji Pemerintah Mengenai Jaminan Pekerjaan Baru