Selasa, 21 April 2026

Perpres Perlindungan Jaksa 2025 Resmi Diteken: Ini Poin Penting dan Tanggapan Kejagung

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Jumat, 23 Mei 2025 | 17:00 WIB
Potret Perpres 66/2025 resmi diteken Prabowo, atur pelindungan jaksa dan keluarga oleh Polri dan TNI saat jalankan tugas kejaksaan. (Foto Istimewa)
Potret Perpres 66/2025 resmi diteken Prabowo, atur pelindungan jaksa dan keluarga oleh Polri dan TNI saat jalankan tugas kejaksaan. (Foto Istimewa)

Sementara, Pasal 5 dan 6 mengatur secara rinci tanggung jawab Polri dalam memberikan pelindungan.

Berikut isi lengkap Pasal 5:

1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga;

2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa;

3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.

Selanjutnya, Pasal 6 menyebutkan bahwa pelindungan negara tersebut dapat mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kebutuhan.

TNI pun dilibatkan dalam pelindungan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9.

Pasal 9 menyatakan bahwa TNI dapat memberikan pelindungan terhadap institusi kejaksaan, mendukung pengawalan jaksa saat bertugas, serta memberikan bantuan strategis terkait kedaulatan dan pertahanan negara.

Untuk implementasinya, ketentuan teknis pelindungan oleh Polri akan mengikuti aturan yang berlaku, sedangkan ketentuan pelindungan dari TNI akan ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.*

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X