Menteri PKP juga telah merilis kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).
“Saya mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan masalah Meikarta ini secepatnya, konsumen berhak tahu informasi proses pengembalian dananya serta syarat kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi,” tandasnya.
***
Artikel Terkait
Menilik Usulan KORPRI Terkait Batas Usia Pensiun ASN, Pejabat Fungsional Utama Bisa Mencapai 70 Tahun
Apa Itu Kartu Nusuk? Benda Penting yang Harus Dimiliki dan Dibawa oleh Jemaah Calon Haji Indonesia
Simon Tahamata Ditunjuk PSSI Jadi Kepala Pemandu Bakat: Ini Rincian Tugasnya
Usai Dikeluhkan Wisatawan, Kandang Kuda di Pantai Citepus Dibongkar
Waspada! Satpol PP Kabupaten Sukabumi Bakal Razia Rokok Ilegal
Karate Kid: Legends Tayang di Moviplex Sukabumi, Jackie Chan dan Ralph Macchio Bersatu dalam Laga Epik
Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digulirkan Mulai 5 Juni, Ini Sasarannya