Selasa, 21 April 2026

Sengketa Pulau Aceh-Sumut: Wamendagri Buka Peluang Perubahan SK Kepemilikan 4 Pulau yang Jadi Polemik

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Selasa, 17 Juni 2025 | 10:31 WIB
Potret Wamendagri Bima Arya: SK kepemilikan 4 pulau di Sumut masih bisa diubah, beri harapan baru bagi Aceh dalam polemik batas wilayah. (Foto Istimewa)
Potret Wamendagri Bima Arya: SK kepemilikan 4 pulau di Sumut masih bisa diubah, beri harapan baru bagi Aceh dalam polemik batas wilayah. (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Polemik kepemilikan empat pulau di Sumatera Utara masih terus bergulir hingga saat ini.

Terbaru, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, secara tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan kepemilikan pulau-pulau tersebut masih bisa diubah.

Pernyataan ini sontak menjadi angin segar di tengah pro dan kontra yang telah lama menyelimuti isu ini, khususnya bagi pihak Aceh yang merasa dirugikan atas penetapan sebelumnya.

Baca Juga: Otoritas Malaysia Selesaikan Identifikasi Biometrik, Korban Meninggal Dunia dalam Kasus Penembakan 5 WNI Terungkap Berasal dari Sumatera Utara

Seperti diketahui, Kemendagri sebelumnya telah mengeluarkan keputusan yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Padahal, secara historis dan administrasi, pulau-pulau tersebut sebelumnya diyakini dan dikelola sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan ini memicu gelombang protes dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat serta pemerintah daerah Aceh yang bersikukuh mempertahankan hak atas pulau-pulau tersebut.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Soroti ASN Selonong Boy dan Praktik Tebang Pilih Layanan Publik

Menyikapi hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait kepemilikan pulau-pulau tersebut masih bisa berubah.

Dalam konferensi persnya pada Senin 16 Juni 2025, Bima Arya dengan lugas menyampaikan prinsip yang menjadi dasar pertimbangan Kemendagri dalam menyikapi persoalan ini.

"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," ujar Bima Arya.

Baca Juga: Beberapa Kali Putus saat Masih Pacaran, Ini Ucapan Al Ghazali yang Bikin Alyssa Daguise Yakin Buat Balikan dan Menikah

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kemendagri memiliki kelenturan dan keterbukaan untuk meninjau kembali keputusan yang telah dibuat, terutama jika ditemukan data atau perspektif baru yang lebih relevan.

"Tak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," ucap Bima Arya dalam konferensi pers, Senin 16 Juni 2025.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X