FAJARSUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bogor menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal melalui siaran edukatif di Radio Citra Lestari Sukabumi.
Lewat program talkshow bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, masyarakat diajak lebih waspada terhadap peredaran produk tembakau tanpa cukai yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan publik.
Acara yang disiarkan secara luas ini menghadirkan tiga narasumber kunci, yakni Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Akhmad Riyadi, serta dua pemeriksa dari Humas Bea Cukai Bogor, Nur Fajriah dan Retno Wulandari.
Baca Juga: Waspada! Satpol PP Kabupaten Sukabumi Bakal Razia Rokok Ilegal
Dalam talkshow tersebut, Nur Fajriah menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang kerap ditemui di pasaran adalah rokok tanpa pita cukai, menggunakan cukai palsu atau bekas, hingga penyalahgunaan pita cukai dari jenis berbeda. Ciri-ciri tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang diatur dalam UU Cukai.
“Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini tindak pidana yang merugikan negara dari sisi penerimaan dan menimbulkan persaingan tidak sehat dalam industri,” ujar Nur Fajriah dalam siaran Radio Citra Lestari Sukabumi, Senin (21/7/2025).
Nur Fajriah juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat. Menurutnya, edukasi publik menjadi kunci dalam menekan distribusi rokok ilegal.
Baca Juga: Satgas Gabungan TNI Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Amankan Lima Orang Pelaku
"Masyarakat diminta tidak tergoda harga murah dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran," tegasnya.
Hal senada disampaikan Retno Wulandari. Menurutnya, kehadiran rokok ilegal di pasaran bukan hanya persoalan fiskal, melainkan juga menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Produk ini tidak melewati pengawasan mutu dan berpotensi mengandung zat berbahaya.
“UU No. 39 Tahun 2007 secara tegas memberi sanksi pidana dan administratif bagi pelaku peredaran barang kena cukai ilegal,” tegas Retno.
Dari sisi penegakan di lapangan, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, mengungkapkan bahwa tim gabungan telah melakukan sejumlah operasi penindakan di berbagai kecamatan. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menyita lebih dari 82 ribu batang rokok ilegal dari empat kecamatan di wilayah Pajampangan.
“Ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih masif dan perlu pengawasan bersama. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga terus menyosialisasikan bahaya rokok ilegal ke warung, toko, dan pasar-pasar tradisional,” katanya.
“Partisipasi publik sangat penting. Jangan beli, jual, atau sebar rokok tanpa cukai. Laporkan ke Satpol PP, Bea Cukai, atau aparat terdekat,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Dinobatkan Sebagai Perangkat Daerah Berkinerja Baik, Begini Kata Satpol PP Kota Sukabumi
Satgas Gabungan TNI Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Amankan Lima Orang Pelaku
Sejumlah Warung Nasi di Palabuhanratu Ditegur Satpol PP Karena Buka Siang Hari Saat Ramadhan 1446 H
Persempit Peredaran Miras, Satpol PP Cianjur Gencarkan Razia Selama Ramadan
Oknum Pegawai Satpol PP Cianjur Kedapatan Nyabu
Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia, Berpotensi Ada Denda yang Harus Dibayar
Waspada! Satpol PP Kabupaten Sukabumi Bakal Razia Rokok Ilegal
Penyelundupan Gading Gajah Senilai Rp 2,3 M Terungkap, Bareskrim Sita Pipa Rokok dan Patung Ukiran