Bukan cuma itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada sektor kehutanan.
"Karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas," jelas Ade.
Terkait aksi protes masyarakat di Pulau Wawonii, Ade menyatakan bahwa protes tersebut merupakan bentuk kontrol publik yang sah.
Ade pun mengajak masyarakat untuk tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum kehutanan.
"Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk melindungi kawasan hutan," Ade menegaskan.
"Upaya penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan," pungkasnya.*
Artikel Terkait
Lahan Pertanian Gagal Panen Diduga Aktivitas Tambang, Pemda Sukabumi Bakal Sidak Beberapa PT di Kecamatan Simpenan
Sidak Mengejutkan, Wakil Bupati Andreas Temui Fakta Baru di Tambang Batu Cikadu
Kunjungi Pulau Gag, Bahlil Disambut Warga yang Minta Tambang Nikel Tetap Beroperasi
3 Alasan Prabowo Cabut Izin Tambang Milik 4 Perusahaan di Raja Ampat, Salah Satunya Tuk Lindungi Biota Laut
Aktivitas Tambang di Raja Ampat Tuai Sorotan, Wilayah yang Dikenal Punya Hasil Bumi Melimpah Sejak Dulu
4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut, Berpotensi Kena Pidana
Update Polemik Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Bareskrim Kini Selidiki Dugaan Pidana