FAJARSUKABUMI - Sejumlah kendala teknis masih ditemukan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi.
Mulai dari keterbatasan tenaga ahli gizi, belum terpenuhinya sertifikat higienis, hingga persoalan standar sanitasi di lapangan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) MBG bersama para camat dan kepala desa secara hybrid dari Pendopo Sukabumi, belum lama ini
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Siap Pangkas Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Jika Serapan Rendah
“Masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti sertifikat higienis, ketersediaan ahli gizi, serta standar sanitasi. Hal ini penting agar pelaksanaan MBG berjalan aman dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Ade Suryaman.
Ade menjelaskan, hingga 29 September 2025, pemerintah daerah telah membentuk 200 Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang tersebar di 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Pembentukan SPPG ini menjadi langkah awal untuk memperkuat tata kelola pelaksanaan MBG di tingkat daerah.
Baca Juga: Fenomena Hujan Es di Indonesia, Al-Qur’an dan Sains Modern Sama-Sama Menjelaskan
Menurutnya, Rakor tersebut digelar sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap dinamika pelaksanaan program di lapangan.
Meski program MBG merupakan kewenangan pemerintah pusat, Pemkab Sukabumi berkomitmen memastikan implementasinya berjalan baik dan tepat sasaran.
“Rakor ini untuk memastikan program MBG berjalan dengan baik serta sesuai prosedur. Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kualitas pelaksanaannya di lapangan,” katanya.
Artikel Terkait
Sarankan Pakai Produk Lokal, DPR Minta BGN Hentikan Impor Tempat Makan MBG dari China
Bandingkan dengan Menu MBG, Kepala BGN Klaim 60 Persen Anak Indonesia Sulit Mendapat Makan Gizi Seimbang dan Tak Mampu Beli Susu
MBG Sudah Sampai Ke Cidadap, Begini Pesan Sekda Sukabumi
Dicecar DPR soal MBG di Daerah Kepulauan dan Terpencil, Kepala BGN Ungkap Pelaksanaan Tidak akan Dilakukan oleh Mitra
DPR Pertanyakan Aturan BGN yang Wajibkan Surat Izin saat akan Pantau Dapur MBG: Fungsi Pengawasan Tak Harus Ada Surat
Kasus Keracunan MBG yang Terus Berulang: Jawaban Konsisten Kepala BGN hingga Bentuk Tim Investigasi Keamanan Pangan
Insentif Rp100 Ribu ke Guru Penanggung Jawab, Tambah Daftar Titip-titip Honor yang Dinilai demi Hindari Distribusi MBG Macet
BGN dan BPOM Beberkan Hasil Investigasi Penyebab Keracunan MBG, SPPG Tak Patuh SOP Diklaim Jadi Biangg Keladi
Bertemu Kepala BGN, Luhut Binsar Pandjaitan Ingatkan Menkeu Purbaya soal Anggaran MBG: Tidak Perlu Ambil yang Tak Terserap
Di Tengah Desakan untuk Berhenti, Ketua DEN hingga DPR RI Masih Bertekad Lanjutkan Program MBG