FAJARSUKABUMI - Inspektorat Kota Sukabumi menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan standar etika dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan, sebagai respons atas kasus dugaan penyimpangan yang muncul belakangan ini.
Yudi menilai momentum Hakordia menjadi pengingat penting bagi seluruh perangkat daerah untuk memperketat kontrol, memperkuat integritas, dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai koridor aturan.
Baca Juga: Punya Hobi Mancing? Simak Baik-baik, Hukum Memancing Menggunakan Umpan Hidup Dalam Islam
“Kasus yang muncul ini menjadi refleksi bersama, apalagi terjadi menjelang Hari Antikorupsi Sedunia. Ini momentum bagi kita untuk memperkuat kontrol dan etika penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Yudi menjelaskan bahwa Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan melalui dua mekanisme. Pertama, pengawasan langsung yang berpedoman pada aturan teknis dan ketentuan formal.
Kedua, pengawasan tidak langsung melalui komunikasi, pembinaan, serta pendampingan kepada perangkat daerah.
Menurutnya, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kini telah berevolusi. “APIP bukan lagi sekadar watchdog, tapi juga assurance dan consulting berbasis risiko,” kata Yudi.
Baca Juga: Sukabumi Berbenah Sambut Kereta Wisata Jaka Lelana, Dishub Perketat Pengawasan Jalur dan Lalu Lintas
Meski celah korupsi mungkin tetap ada dalam birokrasi, Yudi menegaskan bahwa tindakan korupsi hanya terjadi saat ada niat dari pelakunya. Karena itu, penguatan pencegahan harus difokuskan pada pembentukan integritas.
Ia mendorong agar bimbingan teknis dilakukan secara berkelanjutan untuk menanamkan kesadaran kolektif bahwa korupsi adalah tindakan yang harus ditolak dalam kondisi apa pun.
Lebih jauh, mantan Kepala Bakesbangpol Kota Sukabumi itu menyampaikan bahwa Pemkot Sukabumi telah menerapkan mandatori yang menjadi fokus KPK.
Baca Juga: Apakah Sah Sholatnya Orang yang Bertato atau Harus Dihapus Dulu Tatonya? Berikut Penampakannya
Implementasi tersebut mencakup delapan area penguatan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, hingga pengelolaan barang milik daerah.
Artikel Terkait
Terkait Dugaan Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Mulai Periksa Perwakilan Google: Biarkan Penyidik Lakukan Tugasnya
Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Tembus Rp13 Triliun
Dugaan Korupsi Proyek PDNS, Johnny G Plate Bakal Diperiksa di Balik Jeruji Sukamiskin
Kejagung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Minyak Mentah Pertamina Tembus Rp285 Triliun
Kepala DLH Sukabumi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemeliharaan Sampah
Lanjutan Penyidikan Korupsi Kuota Haji 2024 oleh KPK, Jamin Tak Ada Intervensi Meski Belum Ada Tersangka
Tangis Ibu Nadiem Makarim: Anak yang Dikenal Jujur Kini Jadi Tersangka Korupsi
Sandra Dewi Lawan Balik Putusan Sita Aset di Kasus Korupsi Harvey Moeis: dari Tas Mewah hingga Deposito Rp33 Miliar
Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Mengemuka, Mahfud MD: KPK Harus Langsung Bertindak
Ketua KPK Ungkap Kabar Terbaru soal Dugaan Kasus Korupsi Kereta Cepat Whoosh