Anam mengungkap, sanksi yang akan diterima Fajar adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH alias dipecat dari Polri, seraya menilai Fajar telah melakukan pelanggaran berat.
"Apalagi kemarin Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH," tandasnya.***