pemerintahan

Update Kasus Dugaan Asusila Pejabat Polisi NTT: Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Hari Ini Akan Diawasi Ketat

Selasa, 18 Maret 2025 | 12:47 WIB
Divisi humas polri (Ayuni FS )

Anam mengungkap, sanksi yang akan diterima Fajar adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH alias dipecat dari Polri, seraya menilai Fajar telah melakukan pelanggaran berat.

"Apalagi kemarin Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB