Selasa, 21 April 2026

Update Kasus Dugaan Asusila Pejabat Polisi NTT: Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Hari Ini Akan Diawasi Ketat

Photo Author
Ayuni FS, FajarSukabumi.com
- Selasa, 18 Maret 2025 | 12:47 WIB
Divisi humas polri  (Ayuni FS )
Divisi humas polri (Ayuni FS )

Anam mengungkap, sanksi yang akan diterima Fajar adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH alias dipecat dari Polri, seraya menilai Fajar telah melakukan pelanggaran berat.

"Apalagi kemarin Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Ayuni FS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X