Anam mengungkap, sanksi yang akan diterima Fajar adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH alias dipecat dari Polri, seraya menilai Fajar telah melakukan pelanggaran berat.
"Apalagi kemarin Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH," tandasnya.***
Artikel Terkait
Update Skandal Suap Pejabat DPRD OKU Sumsel: Soal Proyek Jalan-Jembatan PUPR hingga Rp2,6 M Disita
KPK Bongkar Awal Mula Pejabat DPRD OKU Minta Jatah Pokir Rp40 M di Skandal Suap Proyek PUPR
Soal Aturan TNI Masuk Kejagung, DPR Pastikan Prajurit Aktif Hanya Bisa Jabat Jampidmil
3 Polisi Tewas Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung, Alami Luka Tembak di Kepala Usai Dihujani Peluru dari Orang Tak Dikenal
TNI Ikut Selidiki Kasus Tewasnya 3 Polisi Lampung karena Gerebek Judi Sabung Ayam, Ada Dugaan Oknum Anggotanya Terlibat
Tepis Tudingan DPR Kebut Revisi UU TNI di Hotel, Sufmi Dasco: Tidak Ada Rapat Diam-diam
Tersandung Skandal Asusila dan Narkoba Sekaligus, Eks Kapolres Ngada Dipastikan Bakal Dipecat Tidak Hormat