Selasa, 21 April 2026

Otoritas Keamanan Siapkan Sanksi Berat Terkait Haji Ilegal, dari Denda Uang hingga Larangan 10 Tahun ke Arab Saudi

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Selasa, 27 Mei 2025 | 14:53 WIB
Potret Arab Saudi pakai drone tangkap jemaah haji ilegal. Tanpa visa resmi, pelanggar terancam denda Rp432 juta & larangan masuk 10 tahun. (Foto Istimewa)
Potret Arab Saudi pakai drone tangkap jemaah haji ilegal. Tanpa visa resmi, pelanggar terancam denda Rp432 juta & larangan masuk 10 tahun. (Foto Istimewa)


FAJARSUKABUMI - Untuk tahun 2025, pemerintah Arab Saudi makin mengencangkan aturan mengenai pelaksanaan ibadah haji.

Di tahun ini, pemerintah Arab Saudi sedang gencar melakukan kampanye larangan berhaji tanpa izin, sehingga membuat otoritas setempat bertindak tegas pada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan drone untuk menangkap para jemaah calon haji ilegal yang ada di Tanah Suci.

Baca Juga: Apa Itu Kartu Nusuk? Benda Penting yang Harus Dimiliki dan Dibawa oleh Jemaah Calon Haji Indonesia

Seperti dalam video yang diunggah oleh Direktorat Jenderal Keamanan Publik Kerajaan, otoritas setempat mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa jemaah calon haji ilegal yang direkam menggunakan drone.

Alur selanjutnya adalah data yang direka oleh drone tersebut dikirim kepada petugas patroli dan langsung dilakukan pengamanan.

Dilansir dari Gulf News, dalam beberapa hari terakhir, otoritas Arab Saudi telah menangkap beberapa orang yang terlibat dalam pengangkutan jemaah haji ilegal ke tempat-tempat suci.

Baca Juga: Suhu di Makkah Bisa Mencapai 45 Derajat Celcius saat Puncak Haji, Pemerintah Beri Imbauan Begini untuk Jemaah Calon Haji Indonesia

Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa sanksi administratif pun telah dijatuhkan kepada pelanggar melalui komite musiman ad-hoc.

Sanksi ini termasuk hukuman penjara, denda hingga SR100.000 atau sekitar Rp432 juta per pelanggar, deportasi ekspatriat yang terlibat setelah menjalani hukuman, dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Kementerian juga telah meminta perintah pengadilan untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam transportasi ilegal tersebut.

Baca Juga: 323 Kloter Jemaah Calon Haji Indonesia Sudah Tiba di Arab Saudi, Pintu Kedatangan Masih Terbuka hingga 31 Mei 2025

Arab Saudi menegaskan kembali bahwa visa haji wajib untuk melaksanakan ibadah haji dan pemegang visa kunjungan tidak diizinkan untuk digunakan dalam pelaksanaan haji.

Jemaah haji luar negeri harus memperoleh visa haji yang dikeluarkan oleh otoritas Arab Saudi yang berkoordinasi dengan kantor Urusan Haji di 80 negara atau melalui platform Nusuk Haji untuk jemaah haji dari 126 negara.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X