Kementerian Dalam Negeri juga telah mengumumkan denda hingga SR20.000 atau sekitar Rp86,5 juta bagi siapa pun yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.
Langkah-langkah ketat ini diambil di tengah kekhawatiran tentang beberapa pengunjung asing yang tinggal lebih lama dari batas visa mereka di Arab Saudi untuk melakukan haji secara ilegal.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI juga selalu mengimbau agar jemaah calon haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk izin tinggal dan akses di beberapa lokasi untuk berhaji, jemaah calon haji memiliki kartu Nusuk sebagai identitas sekaligus pembeda jemaah legal dan ilegal.
Artikel Terkait
DPR Klaim 8 Syarikah untuk Jemaah Haji Indonesia Justru Bikin Kacau, Desak Menag untuk Segera Evaluasi
DPR Klaim Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Bisa Menekan Biaya Haji dan Umrah, Begini Penjelasannya
Apa Itu Badal Haji? Fasilitas Layanan yang Dijanjikan Pemerintah Bagi Jemaah Calon Haji yang Wafat di Saudi
Kemenag Ungkap Cara Penanganan Jemaah Calon Haji Indonesia yang Wafat di Saudi, Pastikan 2 Hal Ini Terpenuhi
323 Kloter Jemaah Calon Haji Indonesia Sudah Tiba di Arab Saudi, Pintu Kedatangan Masih Terbuka hingga 31 Mei 2025
Suhu di Makkah Bisa Mencapai 45 Derajat Celcius saat Puncak Haji, Pemerintah Beri Imbauan Begini untuk Jemaah Calon Haji Indonesia
Apa Itu Kartu Nusuk? Benda Penting yang Harus Dimiliki dan Dibawa oleh Jemaah Calon Haji Indonesia